- model linear
komunikasi yang berlangsung satu arah dari komunikator kepada / berakhir pada komunikator
-model sirkuler
ditandai dengan adanya unsur feedback (umpan balik) melalui lambang2 baik suara, bahsa lisan maupun tulisan, bahsa badan dll
- model linear
komunikasi yang berlangsung satu arah dari komunikator kepada / berakhir pada komunikator
-model sirkuler
ditandai dengan adanya unsur feedback (umpan balik) melalui lambang2 baik suara, bahsa lisan maupun tulisan, bahsa badan dll
adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat , watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masy) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai2 Pancasila
kesederahanaan
kejelasan
kepastian waktu
akurasi
keamanan
tanggung jawab
kelengkapan sarana dan prasarana
kemudahan akses
kedisiplinan kesopanan dan keramahan
kenyamana
-tujuan dan sasaran tercapai
-tercipta saling menghargai
-masing2 anggota mau berbagi
-bebas mengemukakan ide
-pembagian tugas secara musyawarah
-terhindar dari stress
-mewujudkan pola hidup sederhana
-memberikan pelayanan yang emphaty
-memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
-tanggap terhadap lingkungan masyarakat
-berorientasi terhadap kesejahteraan masy dalam melaksanakan tugas
-akuntabilitas
-transparansi
-demokrasi
-efisien
-efektif
-profesionalisme
-supremasi hukum
-pelayanan prima
- laporan harus benar dan objektif
-laporan harus jelas dan cermat
-laporan harus langsung mengenai sasaran
-laporan harus lengkap
-laporan harus tegas dan konsisten
-laporan harus diusahakan secepat-cepatnya
-laporan harus tepat penerimaannya
1. UUD 1945 kekuasan berada di MPR, sistem yang dianut presidentil
2. KRIS (komite republik indonesia serikat) sistem yang dianut senat
3. UUD sementara 1950, sistem yang dianut konstituante (parlement)
4. 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945
1. uu no 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi
2. tap mpr no 11 tahun 1998 tentang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
3. uu no 28 tahun 1999 tentang pejabat negara bebas KKN
4. uu no 31 tahun 1999 Jo no 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi
5. inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pembrantasan Korupsi
hak – hak pns :
1. gaji yang adil dan layak
2. memperoleh cuti
3. memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan
4. memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat
5. memperoleh pensiun
6. memperoleh askes
Kewajiban PNS :
1. setia dan taat kepada Pancasila, uud 45 negara dan pemerintah
2. mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
3. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan baik
4. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara
5. mengangkat dan mentaati sumpah atau janji PNS