hak dan kewajiban pns
hak – hak pns :
1. gaji yang adil dan layak
2. memperoleh cuti
3. memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan
4. memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat
5. memperoleh pensiun
6. memperoleh askes
Kewajiban PNS :
1. setia dan taat kepada Pancasila, uud 45 negara dan pemerintah
2. mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
3. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan baik
4. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara
5. mengangkat dan mentaati sumpah atau janji PNS